"Dalam situasi ini tidak ada jalan lain bagi Presiden SBY kecuali mengambil langkah politik membentuk tim khusus, mengungkap skandal politik kriminalisasi pimpinan KPK," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (30/10/2009).
Hendardi yang dikenal sebagai pegiat HAM ini menegaskan, polisi tidak punya hak untuk menahan, yang ada adalah kewenangan untuk menahan. Kewenangan itu pun harus disertai bukti-bukti obyektif bahwa yang bersangkutan sah untuk ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendardi juga menjelaskan, penahanan ini memperlihatkan polisi dan Kejaksaan Agung sudah kehabisan amunisi, sehingga mengambil tindakan penahanan.
"Penahanan sebagai reaksi atas beredarnya rekaman skenario kriminalisasi KPK dan putusan sela uji materil UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi juga memicu langkah penahanan," tutupnya.
Denny Indrayana, staf khusus Presiden SBY, sebelumnya, menyatakan SBY tidak akan ikut campur dalam proses hukum Bibit dan Chandra. SBY bersikap seperti itu karena tidak ingin mengintervensi lembaga yudikatif.
SBY, saat membuka National Summit Kamis (29/10/2009) kemarin, menyinggung soal pemberantasan korupsi. Dia meminta pemberantasan korupsi selama lima tahun harus fokus pada pencegahan dan bukan melakukan penjebakan.
"Bagi saya adalah mencegah korupsi. Jangan menjebak seseorang. Maka pemberantasan korupsi ke depan harus lebih mengutamakan pencegahan," tutur SBY.
(ndr/iy)











































