Perpu Pemilu Diteken Malam Nanti
Jumat, 02 Apr 2004 17:49 WIB
Jakarta - Presiden Megawati, Jumat (2/4/2004) sebelum pukul 24.00 WIB, akan menandatangani Perpu yang mengamandemen UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Selain Perpu juga akan dikeluarkan Keppres tentang hari libur nasional saat Pemilu. Demikian disampaikan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti rapat konsultasi antara Pemerintah, KPU dan DPR, di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (2/4/2004)."Draf Perpu tadi sudah saya serahkan kepada Presiden. Nanti malam akan ditandatangani. Setelah pukul 24.00 malam ini Perpu akan berlaku," kata Yusril. Perpu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya tuntutan di pengadilan tentang keabsahan Pemilu menyusul tindakan KPU yang telah melanggar pasal 45 UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, yakni logistik sudah harus sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum H-10. Perpu juga untuk memberikan payung hukum jika sampai terjadi Pemilu susulam di sejumlah daerah.Dijelaskan Yusril, Perpu itu mengamandemen pasal 45 dan 119 UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Pasal 45 yang semula mewajibkan logistik sampai H-10, diamandemen menjadi logistik harus sampai ke PPS sebelum Pemungutan suara dilakukan.Sedangkan pasal 119, diamandemen, selain bencana alam , kerusuhan dan gangguan keamanan, ditambahkan faktor-faktor teknis, adminstratif termasuk penyediaan logistik Pemilu bisa dijadikan syarat untuk menggelar Pemilu susulan atau lanjutan.Sebelumnya sore ini, KPU akan mengirim surat permintaan resmi kepada pemerintah agar dikeluarkan Perpu tersebut. "Pak Yusac (Sekjen KPU) dalam rapat tadi menyatakan surat permintaan sudah siap. Tinggal diantarkan ke Setneg," kata Yusril. Rapat pemerintah, KPU dan DPR juga membahas kemungkinan Perpu akan mendapat penolakan dari DPR. Jika itu terjadi, penolakan tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan Pemilu. "Itu skenario paling negatif tapi tidak masalah. Jika perpu ditandatangi maka penolakan oleh DPR paling cepat pada sidang paripurna bulan Agustus nanti," katanya."Jika DPR menolak dan Perpu harus dicabut, tindakan yang dilakukan pemerintah selama Perpu itu berlaku tetap sah. Sehingga pencabutan perpu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap Pemilu," jelas Yusril.
(iy/)











































