"Ari diperiksa polisi dan ditanyakan dua hal, apakah dia pernah bertemu dan menyerahkan uang ke pimpinan KPK. Ari tetap menyatakan tidak pernah bertemu dan menyerahkan uang," kata pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Jumat (30/10/2009).
Ari yang menjadi tersangka penipuan dan penggelapan, kini menjalani tahanan luar. Dia kini diperiksa sebagai saksi untuk Chandra dan Bibit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng mengaku kini dia sudah bisa mendampingi lagi kliennya, setelah sebelumnya dilarang untuk bertemu dan mendampingi saat pemeriksaan.
"Ari diperiksa sebagai saksi untuk Chandra dan Bibit, tapi saya tidak bisa mendampingi. Polisi melarang, setelah saya ajukan keberatan Kadiv Humas (Irjen Pol Nanan Sukarna) menyatakan saya bisa mendampingi asal tidak mengganggu penyidikan," terangnya.
Sebelumnya Ketua PPATK Yunus Husein memastikan tidak ada transfer uang dari Anggoro ke pimpinan KPK. Yang ada transfer dari Anggoro ke adiknya Anggodo kemudian ke Ari.
(ndr/iy)











































