"Itu harus diusut (pencatutan nama SBY). Kalau bisa, langsung saja ditangkap untuk memperjelas kronologi dalam rekaman. Jangan sampai dia hanya datang terus pergi lagi," kata kuasa hukum KPK, Achmad Rivai, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009).
Menurut dia, tindakan Anggodo yang melaporkan rekaman adalah keliru. "Itu ngawur saja. Buat apa. KPK kan lembaga penegak hukum. Jadi berhak menyadap.Mau ngambil sikap seperti apa terserah KPK," ujarnya.
Rivai menjelaskan, KPK menjalankan aturan penyadapan sesuai UU KPK yaitu dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berhak melakukan penyadapan dan mencekal.
"Itu sudah diatur dalam kewenangan KPK. Kalau sekarang Anggodo melapor ke Mabes ya mau ngapain," cetus dia.
Anggodo muncul di Mabes Polri didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang. Dia hendak mengadukan transkrip rekaman kriminalisasi KPK yang dinilainya tidak benar. (aan/nrl)











































