"Diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2009).
Berdasarkan pantuan detikcom, hingga pukul 10.00 WIB, Panda belum terlihat datang ke KPK. Belum diketahui pasti jadwal peneriksaan yang dilakukan terhadap Panda Nababan.
Sebelumnya, Panda juga pernah dipanggil untuk kasus yang sama. Namun, ia tidak datang. Selain Panda Nababan, KPK juga merencanakan memeriksa bekas anggota Komisi IX DPR Daniel Tanjung untuk kasus yang sama.
Kasus ini bermula saat Agus Condro mengaku telah menerima cek perjalanan Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan DGS tersebut. Sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara.
(fiq/nrl)











































