Mantan Waka PDIP Bengkayang Gugat DPP PDIP Rp 11 M

Mantan Waka PDIP Bengkayang Gugat DPP PDIP Rp 11 M

- detikNews
Jumat, 02 Apr 2004 17:07 WIB
Jakarta - DPP PDIP digugat oleh mantan kadernya. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang juga mantan Wakil Ketua DPC PDIP Bengkayang Petrus SA menggugat PDIP sebesar Rp 11 miliar. Dalam gugatan yang hari ini, Jumat (2/4/2004), didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Petrus juga menggugat DPC PDIP Bengkayang dan Pemerintah RI cq Mendagri cq Gubernur Kalbar.Dasar gugatan adalah Petrus merasa telah dipecat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Bengkayang oleh PDIP secara sewenang-wenang. Setelah itu, pada 19 Februari, Petrus diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkayang dengan SK Gubernur Kalbar No.47 tahun 2004.Dengan pemecatan itu otomatis Petrus juga harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPRD Bengkayang. Padahal jabatan itu baru diperolehnya pada 20 Januari 2003 Petrus dengan SK Gubernur Nomer 19 Tahun 2003. "Dengan SK tersebut membuktikan bahwa Petrus diberhentikan sebagai anggota DPRD, dan bukan sebagai Ketua DPRD. Padahal jelas-jelas Petrus memiliki jabatan Ketua DPRD, bukan anggota," ujar kuasa hukum Petrus, Thodorus Wowor, kepada wartawan.Wowor juga menilai surat pemecatan dari DPP PDIP terhadap Petrus sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Bengkayang adalah perbuatan yang melawan hukum. "Surat pemecatan itu tidak pernah diterima atau dibaca oleh Petrus," katanya sembari menambahkan kasus ini juga sudah digugat ke PTUN Kalbar.Sementara Petrus mengungkapkan dugaannya bahwa pemecatannya sebagai anggota DPRD terkait sikap kritisnya terhadap penyimpangan keuangan yang dilakukan Bupati Bengkayang. "Karena saya sudah melaporkan penyimpangan keuangan ke Kejaksaan Agung meski tidak jelas kasusnya sampai mana. Saya menduga pemecatan ini terkait masalah itu."Petrus juga mengaku heran kenapa sebelumnya tidak ada surat teguran dari DPP PDIP. "Kan ada prosedur. Peringatan, terus non-aktif, baru pada pemecatan. Kalau langsung pecat itu kan kasar," ujarnya.Dalam gugatannya Petrus juga meminta pengadilan menetapkan dirinya tetap sebagai Ketua DPRD serta menerima semua haknya. Ia juga meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk meminta maaf di harian nasional selama tiga hari berturut-turut. (gtp/)


Berita Terkait