Kiemas Pakai Fasilitas Negara, Panwaslu Surati Setneg
Jumat, 02 Apr 2004 17:06 WIB
Jakarta -
Panwaslu Pusat menyurati Sekretariat Negara (Setneg) untuk minta klarifikasi tentang aturan atau dasar hukum mengenai pengamanan dan penggunaan fasilitas negara bagi presiden dan wapres serta kerabatnya.Klarifikasi ini dibutuhkan Panwaslu untuk memastikan terjadi tidaknya pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh presiden dan wapres beserta kerabatnya.Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat sehubungan dengan persoalan kasus Taufiq Kiemas yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanyenya, yaitu menginap di Istana Negara Yogyakarta dan menggunakan pesawat/helikopter TNI AU dalam berkampanye ke daerah Jawa Barat.Yang dipermasalahkan Panwaslu adalah dalam PP 9/2004 memang disebutkan bahwa pejabat negara dalam hal ini presiden dan wakilnya untuk keperluan kampanye akan tetap mendapatkan fasilitas protokoler seperti biasa.Tetapi tidak disebutkan sama sekali tentang penggunaan fasilitas negara oleh kerabat pejabat negara bersangkutan. "Seandainya kerabat ini dalam melakukan kampanye ikut serta (satu rute) dengan pejabat negara, maka itu bisa dimaklumi. Tapi dalam kasus Taufiq Kiemas, dia memiliki rute yang berbeda dengan Megawati sehingga terjadi pemborosan anggaran negara," papar Komaruddin.Untuk memastikan Taufiq Kiemas apakah benar melakukan pelanggaran menggunakan fasilitas negara berupa helikopter TNI AU, perlu diketahui benar apakah itu terkait dnegan pengamanan presiden dan wapres. Bila betul begitu, bagaimana pengaturannya dan di peraturan khusus manakah yang mencantumkan hal tersebut."Apabila tidak, maka penggunaan helikopter TNI AU itu oleh Taufiq Kiemas untuk perjalanan kampanyenya, jelas merupakan pelanggaran," kata Komaruddin.Disinggung pernyataan KSAU bahwa peminjaman helikopter itu dalam kapasitas sebagai presiden, anggota Panwaslu Siti Nurjanah menjelaskan, peminjaman kepada pejabat negara bisa dilakukan bila dalam kapasitas tugas. "Pastinya, si pejabat sudah disediakan fasilitasnya oleh institusi kepresidenan itu," kata Siti.Tetapi dalam konteks kampanye, peminjaman tersebut dikategorikan sebagai sumbangan. Berapa nilai pinjaman jika dikonversi uang -- nilainya melampaui plafon Rp 100 juta dari perorangan dan dari lembaga/BUMN/BUMD Rp 750 juta -- maka bisa dianggap sebagai pelanggaran.Dalam PP 9/2004 sendiri sama sekali tidak disebutkan tentang penggunaan fasilitas negara oleh kerabat pejabat negara dalam berkampanye. "Tetapi apakah peraturan pengamanan presiden dan wapres juga meliputi pengamanan kerabatnya, maka dibutuhkan penjelasan detail tentang aturan-aturan normatif. Sejauh ini kami tidak menemukan tentang peraturan itu," demikian Siti Nurjanah.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































