"Dilimpahkan Rabu yang lalu, dua-duanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada detikcom, Jumat (30/10/2009).
Sebelumnya, berkas Chandra dan Bibit dinilai belum lengkap oleh jaksa dan dikembalikan ke Mabes Polri. Marwan mengatakan, unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap kedua pimpinan KPK itu perlu dipertajam, terutama pasal 12 huruf e UU No 20/2001 menyangkut pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai penahanan Chandra dan Bibit, Marwan mengatakan sepenuhnya wewenang penyidik. Mabes Polri tidak perlu mengonsultasikan hal tersebut lebih dahulu kepada Kejagung.
"Itu wewenangnya penyidik," tandasnya.
(irw/nrl)










































