Mabes Polri Limpahkan Lagi Berkas Chandra & Bibit ke Kejagung

Mabes Polri Limpahkan Lagi Berkas Chandra & Bibit ke Kejagung

- detikNews
Jumat, 30 Okt 2009 08:48 WIB
Mabes Polri Limpahkan Lagi Berkas Chandra & Bibit ke Kejagung
Jakarta - Mabes Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu (28/10) lalu.

"Dilimpahkan Rabu yang lalu, dua-duanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada detikcom, Jumat (30/10/2009).

Sebelumnya, berkas Chandra dan Bibit dinilai belum lengkap oleh jaksa dan dikembalikan ke Mabes Polri. Marwan mengatakan, unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap kedua pimpinan KPK itu perlu dipertajam, terutama pasal 12 huruf e UU No 20/2001 menyangkut pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pasal 23 UU No 31/1999 tentang penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap Chandra dan Bibid, Marwan menyatakan, sudah tidak masalah.

Disinggung mengenai penahanan Chandra dan Bibit, Marwan mengatakan sepenuhnya wewenang penyidik. Mabes Polri tidak perlu mengonsultasikan hal tersebut lebih dahulu kepada Kejagung.

"Itu wewenangnya penyidik," tandasnya.

(irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini