"Kami meminta kepada Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dengan isi rekaman yang telah beredar luas di pelbagai media massa tersebut sesegera mungkin," kata Direktur Eksekutif Judicial Reform Institute (Jurist) Afnan Malay dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (30/10/2009).
Menurut Afnan, penahanan Bibit dan Chandra ini jelas-jelas merupakan bagian dari upaya penggembosan atas KPK. Rangkaian upaya penggembosan itu mulai dari penahanan Ketua KPK Antasari Azhar, kriminalisasi 2 pimpinan KPK yang terkesan dipaksakan, hingga keluarnya Perpu No 4 tahun 2009 sebagai bentuk intervensi presiden terhadap kedaulatan dan independensi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lanjut Afnan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Presiden perlu segera mengklarifikasi ke publik terkait rekaman pembicaraan yang melibatkan nama-nama oknum di Kejaksaan, Kepolisian, maupun Presiden tersebut. Selain itu Kepolisian dan Kejaksaan juga diminta mempercepat dan melaporkan akuntabilitas proses hukum Bibit dan Chandra.
"Kami juga mengimbau semua elemen masyarakat, baik LSM, gerakan mahasiswa, ormas, pers, dan akademisi untuk proaktif mengawasi dan memantau perkembangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya pelemahan terhadap gerakan-gerakan antikorupsi," kata Afnan.
(sho/nrl)











































