"Tindakan Kepolisian yang menahan seseorang tanpa alasan sah merupakan bentuk abuse of power dan pelanggaran HAM akibat tindakan penangkapan yang sewenang-wenang," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (29/10/2009).
Menurut Hendardi, penahanan kedua pimpinan nonaktif KPK ini sama sekali bukan untuk tujuan penegakan hukum. Penahanan itu lebih bernuansa politis terkait perseteruan institusional Kejagung dan Polri melawan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak benar Polri punya hak untuk menahan. Yang ada adalah kewenangan untuk menahan. Kewenangan ini pun harus disertai dengan bukti-bukti obyektif bahwa yang bersangkutan sah untuk ditahan," imbuhnya.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban moral dan politik, tegas Hendardi, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) harus melakukan reorganisasi jajaran pimpinan Bareskrim Mabes Polri. "Tidak ada gunanya bagi Polri terus menerus membentengi para petinggi Bareskrim, karena mereka sama sekali sudah tidak mendapatkan kepercayaan publik," tegasnya.
(sho/nvc)