Awas, Ada Kartu Pemilih Palsu!

Awas, Ada Kartu Pemilih Palsu!

- detikNews
Jumat, 02 Apr 2004 16:15 WIB
Jakarta - Awas, banyak barang palsu bersliweran di musim Pemilu 2004. Selain uang palsu, waspadai kartu pemilih palsu!Anggota Panwaslu Pusat Didik Supriyanto menjelaskan, selain kartu pemilih, ada kemungkinan formulir pendaftaran pemilu yang diisi warga saat didata petugas P4B adalah palsu. "Kasus kartu pemilih palsu kami temukan di Palangkaraya dan Banten, " kata Didik di kantornya, Gedung ASPAC, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (2/4/2004).Kalau mendapat kartu pemilih palsu berarti tidak bisa mencoblos dong? Atas pertanyaan ini Didik menjawab bahwa yang menjadi patokan adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang rekapnya dimiliki petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "DPT ini digunakan untuk menyeleksi apakah calon pemilih sudah sah sebagai pemilih atau tidak," urai Didik.Yang jadi masalah adalah apabila pada saat Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B), warga tersebut belum terdaftar lalu proaktif melakukan pendaftaran langsung ke kelurahan pada saat pencocokan penelitian (coklit), tapi kemudian tidak terdaftar dalam DPT."Kasus itu yang bisa menimbulkan masalah, karena menyebabkan warga kehilangan hak pilih," kata Didik. Inilah yang bisa dilaporkan sebagai bentuk tindak pidana pemilu.Sementara, atas beredarnya kartu palsu atau formulir pendaftaran palsu, tidak bisa didakwa dengan tuduhan menghilangkan hak pilih, sepanjang memang dokumen yang dijadikan barang bukti benar-benar palsu.ProtesEddy, seorang warga Kelurahan Kamal-Jakarta Barat menulis e-mail pada detikcom bahwa pada Kamis kemarin diberitahu oleh pengurus RT bahwa Eddy tidak dapat ikut memilih pada 5 April, karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih pada TPS setempat."Padahal jelas-jelas saya sudah mendaftar dan saya sudah diberikan kartu pemilih KPU yg berwarna biru jauh-jauh hari dengan alasan banyak kartu pemilih (biru) yang palsu. Karena itu, saya diminta hanya mencoblos pada pemilu bulan Juni, yaitu pemilihan presiden saja," urai Eddy."Jelas ini tidak dapat diterima dengan akal sehat. Meskipun saya bukan ahli undang-undang, pemerintah/KPU berkewajiban menyelenggarakan pemilu dengan adil, pemerintah juga berkewajiban agar warga negaranya dapat menggunakan haknya. Saya sebagai warga negara Indonesia berhak untuk memilih pada pemilu. Dan kini hak pilih saya dicabut begitu saja," protes Eddy. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads