Mabes Polri Abaikan Fakta Hukum

Ba\'asyir Tersangka Bom Bali

Mabes Polri Abaikan Fakta Hukum

- detikNews
Jumat, 02 Apr 2004 16:02 WIB
Jakarta - Penetapan Abu Bakar Ba'asyir sebagai tersangka bom Bali tidak masuk akal. Tindakan itu juga menunjukkan Polri mengabaikan fakta hukum di pengadilan.Demikian ditegaskan juru bicara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshori saat berbincang-bincang dengan detikcom lewat telepon, Jumat (2/4/2004)."Ini sungguh luar biasa. Mabes Polri benar-benar mengabaikan fakta yang terjadi di pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA). Di mana jelas-jelas Imam Samudera, Amrozi dan Ali Gufron dalam persidangan menolak keterlibatan Ba'asyir," kata Fauzan.Fauzan sendiri melihat keputusan Mabes Polri ini sebagai respon atas tekanan yang dilakukan Amerika Serikat (AS). MMI sendiri, sambungnya, akan tetap melakukan perlawanan hukum."Kami berharap Ba'asyir tidak mau diperiksa sampai habis massa tahanannya pada 30 April nanti dan kembali ke Ngruki. Setelah itu jika ada panggilan dari polisi baru akan kita penuhi dengan syarat tidak ditahan. Jika langsung ditahan polisi zalim," ujar Fauzan. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads