"Pimpinan tidak diperkenankan masuk untuk menjenguk Pak Bibit dan Pak Chandra, " ujar kuasa hukum KPK M Rivai di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,ย Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Setelah menunggu sekitar 5-10 menit di ruang tunggu Bareskrim, Tumpak Hatorangan, Mas Achmad Santosa, Waluyo, dan M Jasin, akhirnya beranjak pergi. Tak ada kata terucap dari bibir keempatnya, dengan wajah lesu dan lelah mereka akhirya meninggalkan Mabes Polri dengan satu mobil CR-V Hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Udah masuk. Mereka ditahan di Reskrim Mabes Polri, " kata penasihat hukum KPK lainnya, Chaidir Ramli, di lokasi yang sama.
(gah/asy)











































