"Surat penahanan sudah kami terima dan mereka ditahan di Reskrim mabes polri," kata penasehat hukum KPK Chaidir Ramli di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Polisi menjerat Bibit dan Chandra dengan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Keduanya dikenakan pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo ps 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12 (e) UU 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang pemerasan.
(ndr/yid)










































