"Salah satu aspek yang kita bicarakan (penahanan) itu, tapi tidak spesifik. Kita bicarakan yang lebih tinggi. Bukan berarti menyepelekan masalah itu," kata Djoko usai rapat dengan BHD di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/10/2009) pukul 20.50 WIB.
Rapat itu sendiri digelar untuk mengumpulkan informasi selengkapnya tentang tugas Menko Polhukam. "Saya kan Menko Polhukam, baru menjabat selama 1 minggu. Saya ingin mendapat informasi selengkapnya tugas saya di Polhukam, dari kepolisian, dari Dephan, Depkumham, dan BIN," kata Djoko
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dik Dik Mulyana, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
Dik Dik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dik Dik.
(sho/asy)











































