"Penahanan Bibit dan Chandra oleh Polri adalah wewenang Polri yang diberikan hukum. Jadi tak ada yang bisa menghalangi. Tetapi secara politis memang menimbulkan problem, karena begitu demonstratif. Begitu MK memutus, orangnya ditahan," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (29/10/2009).
Menurut mantan anggota komisi III DPR ini, dia banyak menerima pertanyaan dari publik melalui SMS tentang penahanan Bibit dan Chandra. Tetapi karena Polri memiliki hak untuk melakukan penahanan, MK dan dirinya tidak bisa melarang penggunaan hak Polri tersebut.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menjelaskan, dalam vonis MK hari ini, Kamis (29/10/2009) MK menegaskan tidak akan dan tidak boleh mencampuri wewenang kepolisian dan kejaksaan dalam proses pidana. "Kalau mencampuri berarti MK ikut merusak sistem hukum dan peradilan," paparnya.
Mahfud menambahkan, dalam KUHAP, polisi memang diberi wewenang untuk menahan terdakwa. "Jadi secara hukum Polri tidak salah. Kita ikuti saja perkembangannya sambil mengawal dalam batas yang dimungkinkan agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini," terang Mahfud.
(yid/iy)











































