"Bicara Perpu ini hanya yes or no, bukan membuat rancangan undang-undangย baru," kata Ketua DPR Marzuki Alie usai rapat Bamus di Gedung DPR,ย Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Marzuki mengatakan sempat ada dua pendapat berbeda terkait pembahasan Perpu Plt Pimpinan KPK ini. Satu pihak menginginkan Perpu dibahas di Komisi, dan lainnya meminta dibahas lewat Pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
"(Pembahasan) Itu nanti masa sidang Januari (2010)," kata Ketua DPR Marzuki Alie pekan lalu, Jumat 23 Oktober 2009.
(lrn/Rez)











































