Perpu Plt Pimpinan KPK Dibahas di Komisi Hukum

Perpu Plt Pimpinan KPK Dibahas di Komisi Hukum

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 20:19 WIB
Perpu Plt Pimpinan KPK Dibahas di Komisi Hukum
Jakarta - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menyepakati pembahasan Perpu Plt Pimpinan KPK akan dilakukan di tingkat Komisi, bukan Panitia Khusus (Pansus). Alasannya, sesuai ketentuan, DPR hanya diminita menyetujui atau menolak perpu.

"Bicara Perpu ini hanya yes or no, bukan membuat rancangan undang-undangย  baru," kata Ketua DPR Marzuki Alie usai rapat Bamus di Gedung DPR,ย  Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2009).

Marzuki mengatakan sempat ada dua pendapat berbeda terkait pembahasan Perpu Plt Pimpinan KPK ini. Satu pihak menginginkan Perpu dibahas di Komisi, dan lainnya meminta dibahas lewat Pansus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menginginkan dibentuk pansus itu PDIP dan Golkar," beber Ketua FPPP Hasrul Azwar di sela-sela rapat.

Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.

"(Pembahasan) Itu nanti masa sidang Januari (2010)," kata Ketua DPR Marzuki Alie pekan lalu, Jumat 23 Oktober 2009.

(lrn/Rez)


Berita Terkait