Terdakwa Torang Lumbantobing dihukum penjara satu tahun oleh majelis hakim yang diketuai Ardhi Johan, meski tidak terlibat dalam kerumunan ribuan massa pengunjukrasa pendukung pembentukan Protap pada 3 Februari 2009 lalu. Ayah empat anak yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di salah satu SMU du kawasan Deli Tua Medan ini, dinyatakan bersalah karena ikut membantu pendanaan dalam aksi unjukrasa Protap di gedung DPRD Sumut.
Menurut hakim, dakwaan primer pasal 146 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1, memang tidak terbukti dalam persidangan. Namun dakwaan subsider pasal 146 KUHP yunto pasal 56 ayat 1 ke 2, dinyatakan terbukti. Usai persidangan, terdakwa Torang Lumbantobing membantah memberikan sejumlah uang untuk mendanai aksi massa protap.
"Saya tidak ada mendanai aksi. Bahkan saya tidak ikut hadir ke gedung DPRD Sumut," kata Lumbantobing kecewa.
Sementara terdakwa Rudolf Marpaung dan Timbul Simbolon, masing-masing divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dua dosen Universitas Sisingamangaraja ke XII (USI) Medan ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 146 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena ikut terlibat membubarkan sidang paripurna anggota DPRD Sumut.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, David Nainggolan, seorang mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), Heri Erguna Sitepu dan David Pangihutan Saragih, keduanya mahasiswa Universitas Sisimangaraja XII Medan, divonis masing-masing tiga tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah ikut terlibat membubarkan sidang paripurna anggota DPRD Sumut, hingga mengakibatkan ketua dewan Abdul Aziz Angkat meninggal dunia pada 3 Februari lalu.
(rul/djo)











































