"Aku baik-baik saja. Sekarang aku ditahan," kata Bibit dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (29/10/2009).
Chandra dan Bibit awalnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan tersangka korupsi PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Selain itu, Bibit dan Chandra juga dikenai pasal penyuapan. Namun Polri mengubah pasal penyuapan menjadi pasal pemerasan.
Keduanya pun ditahan siang tadi saat memenuhi wajib lapor ke Mabes Polri.
Sejumlah kalangan menyesalkan penahanan itu dan menilainya sebagai sesuatu yang janggal. Beberapa tokoh nasional ramai-ramai memberikan dukungan pada Bibit dan Chandra.
Mantan pimpinan KPK Erry Riana Hardjapamekas meminta polisi juga menahan dirinya menyusul penahanan Bibit dan Chandra. Sosiolog UI Imam B Prasodjo siap memberikan jaminan bagi penangguhan penahanan 2 pimpinan KPK nonaktif tersebut. (gus/iy)











































