Marzuki Alie Bisa Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Batalkan Rapat Komisi

Marzuki Alie Bisa Dilaporkan ke Badan Kehormatan

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 19:23 WIB
Marzuki Alie Bisa Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jakarta - Tindakan Ketua DPR Marzuki Alie yang membatalkan sepihak agenda raker Komisi IX dengan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih berbuntut panjang. Akibat sikapnya tersebut, Marzuki bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan (anggota) pada pimpinan," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Hasrul Azwar di sela-sela Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2009).

Hasrul menilai Marzuki tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan agenda rapat kerja komisi. Ia menyebut sikap Marzuki tersebut sebagai mutilasi politik. "Ini bisa menjadi preseden mutilasi politik," cetusnya.

Hasrul juga menyesalkan pembatalan agenda rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sedianya dilaksanakan pukul 09.00 WIB pagi tadi. Namun tidak seperti raker dengan Menkes, ia mengaku tidak mengetahui apa alasan pembatalan raker dengan Menag itu.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengatakan bahwa pembatalan raker komisi-komisi tersebut belum pernah terjadi sebelumnya. "Iya ini terjadi dua kali, Raker Menkes dan Menag, belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Menurut Pramono, kejadian semacam itu tentu menjadi pengalaman bagi pimpinan DPR dan anggota secara kelembagaan bahwa jangan sampai terjadi lagi. "Kesalahan ini kolektif. Memang seyogyanya dibahas di Bamus," ujarnya.

Hanya saja, kata Pramono, selama ini sudah menjadi kebiasaan kalau pemanggilan tanpa dibahas melalui Bamus, terumata bagi anggota yang lama.

"Ini akan menjadi koreksi bersama dan tidak boleh siapapun nantinya melakukan pelarangan terhadap pemanggilan para mitra. Kalau ini dilakukan, bisa menjadi swasensor dan pelemahan fungsi DPR," tegasnya.

(lrn/yid)


Berita Terkait