"Kami hanya melaporkan, menahan itu hak polisi. Mungkin polisi menilai keduanya sudah mempersulit, kan itu hak subyektif. Mungkin juga keduanya akan melarikan diri," jelas pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang melalui telepon, Kamis (29/10/2009).
Bonaran sempat kaget mendengar penahanan ini. Bahkan dia pun sempat tertawa. "Saya tidak menyangka. Tapi ini ditahan sudah sesuai aturan hukum pasal 21 KUHAP," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/iy)











































