"Polri harus menjelaskan alasan penahanan yang rasional. Jangan hanya karena menggelar jumpa pers yang jadi alasan," kata Wakil Sekjen DPP PKB Hanif Dzakiri kepada detikcom, Kamis (29/10/2009).
Menurut politisi yang juga menjadi sekretaris FPKB DPR ini, penjelasan polisi sangat penting untuk menghindari kasus ini dibawa ke ranah politik. Karena jika tanpa penjelasan yang dapat diterima dari sisi hukum, polisi akan dinilai bertindak di luar kewenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan ditahan mulai Kamis (29/10/2009) ini. Bibit dan Chandra yang menyandang status tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang itu pun terancam 5 tahun penjara.
"Mulai hari ini, kami akan gunakan hak kami untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Aries Mansur dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Dikatakan dia, penahahan terhadap 2 tersangka mulai hari ini antara lain karena persyaratan obyektifnya sudah terpenuhi. Sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara atas Bibit dan Chandra di atas 5 tahun.
"Secara subyektifnya juga terpenuhi. Seperti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya terpenuhi," ujarnya.
"Mulai hari ini, kami gunakan hak kami untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," lanjut dia. Jumpa pers kini masih berlangsung.
(yid/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini