Menurut kuasa hukum pimpinan KPK Ahmad Rivai, bukti pertama yakni selama ini pimpinan KPK sudah mengirim surat ke Mabes Polri dan men-DPO Anggoro Widjojo, namun ternyata Anggoro justru ditemui pejabat Polri di Singapura. Kedua, kenapa pengakuan pencabutan surat cekal atas Joko S Tjandra palsu tidak diproses.
"Ketiga, kenapa kronologi yang sudah dicabut oleh Ari Muladi dijadikan alasan hukum?" jelas Rivai di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bibit dan Chandra ditahan mulai hari ini. Keduanya menyandang status tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, bukti-bukti mengenai tudingan kasus itu dinilai banyak kalangan sangat prematur dan cenderung direkayasa.
(mpr/iy)











































