"Kami dari kepresidenan selalu menjaga jarak dari proses penegakkan hukum. Tidak boleh presiden masuk ke penegakkan hukum," ujar staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, Kamis (29/10/2009).
Denny menegaskan, kejelasan penahanan Bibit dan Chandra harus ditanyakan kepada polisi. "Sangat tergantung pada hasil penyelidikannya, dari sana (kepolisian) informasi diperjelas," katanya.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan selama dua hari berturut-turut (Selasa dan Rabu) mengomentari soal KPK utamanya terkait transkrip rekaman tentang rekayasa kriminalisasi KPK. Dalam transkrip itu nama SBY dicatut berkali-kali. SBY lewat staf khususnya meminta agar pencatutan nama itu diusut.Β
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD), pagi tadi, menyatakan Mabes Polri akan membuat langkah hukum kongkret menyikapi instruksi presidem untuk mengusut rekaman tentang rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. BHD tidak menjelaskan langkah konkret apa yang dimaksud, hanya menjanjikan langkah tersebut akan dijelaskan dalam jumpa pers.
Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Aries Mansur, sorenya, dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri menyatakan Bibit dan Chandra ditahan. Keduanya ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan dikhawatirkan mempengaruhi opini publik karena bisa jumpa pers bila tetap menjadi wajib lapor.
(amd/iy)











































