"Tidak akan terganggu, apalagi kewenangan kita jelas sebagaimana diatur dalam UU. Silakan kepolisian melakukan langkah hukum, tapi kami juga harus bekerja atas dasar konstitusi," kata hakim MK Akil Muchtar saat diwawancara sebuah TV swasta dan disaksikan para wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Akil mengingatkan, sesuai dengan putusan sela yang telah dikeluarkan MK, pemberhentian Bibit dan Chandra dari jabatan pimpinan KPK belum bisa dilakukan. Putusan sela atas uji materi pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK itu memerintahkan agar pasal tersebut jangan dulu diterapkan sebelum ada putusan final dari MK.
Akil menerangkan, dalam pasal itu diatur bahwa pimpinan KPK diberhentikan secara tetap jika menjadi terdakwa. MK berpendapat asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sehingga untuk sementara MK memerintahkan agar pasal tersebut jangan dulu diterapkan.
"Kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kalau dihentikan tetap dalam status terdakwa, kita lihat sesuai nggak dengan hak-hak warga negara itu," kata Akil.
(sho/nrl)











































