Jadi Tersangka Bom Bali
Baasyir Siap Diperiksa Polisi
Jumat, 02 Apr 2004 15:24 WIB
Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir siap menjalani pemeriksaan Mabes Polri sebagai tersangka bom Bali, Rabu, 7 April 2004 mendatang. Sebelumnya, Kamis (1/3/2004) polisi sempat akan memeriksa, tapi Ba'asyir menolak."Ustad menyatakan siap diperiksa dan dimintai keterangan," kata kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhamamd Ali saat dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (2/4/2004).Ali membenarkan Mabes Polri telah menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka. Dalam surat panggilan yang diterima Ba'asyir, disebutkan Ba'asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme yang melanggar UU nomor 15 tahun 2003. Surat panggilan sendiri ditandatangani oleh Wakabareskrim Brigejn Pol Edi Danardi. "Di dalam surat tak disebutkan kasus teror yang mana. Namun para kuasa hukum menduga ustad dikaitkan dengan bom Bali dan Marriott," kata Ali. Dituturkan Ali, Kamis (1/4/2004) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, 4 petugas Mabes Polri mendatangi Rutan Salemba tempat Ba'asyir ditahan. Mereka meminta izin untuk membawa Ba'asyir ke Mabes Polri untuk diperiksa pukul 18.00 WIB.Mendapat permintaan itu, Rutan langsung memberitahu kuasa hukum Ba'asyir. Rutan juga meminta polisi agar meminta izin Dirjen Lapas jika ingin membawa Ba'asyir.Kuasa hukum lantas mendatangi rutan dan menemui polisi tersebut. Kepada penyidik, Ali meminta agar pemeriksaan ditunda. "Nggak pantas memeriksa orang tua malam-malam," alasan Ali. Kuasa hukum meminta pemeriksaan dilakukan Rabu (7/4/2004) pekan depan sekitar pukul 10.00 WIB. Dan polisi pun sepakat.Sebelumnya, Direktur VI Antiteror Bom Brigjen Pol Pranowo akhirnya mengungkapkan telah menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka bom Bali. Polisi membantah penetapan itu didasarkan informasi intelijen AS yang diterima Polri.Penetapan telah dilakukan sejak sidang bom Bali dimulai. Tapi Polri merahasiakannya karena belum mempunyai cukup bukti.
(iy/)











































