"Ini indikator kekhawatiran, kenapa mesti terburu-buru," ujar Mukthie ketika dimintai tanggapan penahanan Bibit dan Chandra di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (29/10/2009).
"Kita katakan Innalillahi saja," imbuhnya.
Mukthie mengatakan, penahanan pimpinan KPK tidak ada kaitannya dengan putusan sela MK terhadap uji materil UU KPK yang diajukan Chandra dan Bibit siang tadi. Penahanan sama sekali tidak terkait dengan pasal-pasal yang diujikan oleh MK.
"Jadi penahanan ini tidak terkait pasal yang diuji, kita tidak bisa apa-apa," ujarnya.
Siang tadi, Chandra dan Bibit ada di MK untuk menghadiri putusan sidang uji materil UU KPK. Keduanya mengajukan uji materil atas pasal 32 ayat (1) yang mengatur tentang pemberhentian pimpinan KPK. Keduanya meninggalkan MK pukul 14.00 WIB.Dalam putusan sela, MK meminta agar Presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar.Selain itu, MK meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menunda pelimpahan perkara dan pihak Kejagung untuk menolak perkara. (Rez/gah)











































