"Ini indikator kekhawatiran, kenapa mesti terburu-buru," ujar Mukthie ketika dimintai tanggapan penahanan Bibit dan Chandra di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (29/10/2009).
"Kita katakan Innalillahi saja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penahanan ini tidak terkait pasal yang diuji, kita tidak bisa apa-apa," ujarnya.
Siang tadi, Chandra dan Bibit ada di MK untuk menghadiri putusan sidang uji materil UU KPK. Keduanya mengajukan uji materil atas pasal 32 ayat (1) yang mengatur tentang pemberhentian pimpinan KPK. Keduanya meninggalkan MK pukul 14.00 WIB.Dalam putusan sela, MK meminta agar Presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar.Selain itu, MK meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menunda pelimpahan perkara dan pihak Kejagung untuk menolak perkara. (Rez/gah)











































