"Nanti dulu. Saya akan tanyakan dulu," ujar staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, saat dihubungi detikcom, Kamis (29/10/2009).
Denny berjanji nanti akan memberikan keterangan terkait penahanan ini. "Nanti saja ya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana,Β karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
(amd/nrl)











































