"Ya ditahan di Reskrim," kata kuasa hukum KPK, Ahmad Rivai, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Bibit dan Chandra hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri di lantai 4.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna sebelumnya juga memastikan Bibit dan Chandra akan ditahan di tahanan Mabes Polri.
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana,Β karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
Dikdik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dikdik.
(aan/nrl)










































