KPUD Diminta Cegah Praktek Jual Beli Kartu Pemilih

KPUD Diminta Cegah Praktek Jual Beli Kartu Pemilih

- detikNews
Jumat, 02 Apr 2004 15:05 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota agar mempercepat penyampaian kartu pemilih kepada yang berhak. Selain itu, KPUD diminta untuk mencegah praktek jual beli kartu pemilih.Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (2/4/2004). "Kami mendapat laporan di beberapa daerah terjadi jual beli kartu pemilih kepada yang tidak berhak," ujarnya.Dia mencontohkan yang terjadi di Jakarta dan Medan. Karena itu, KPU memerintahkan kepada KPUD untuk mencegah pemberian kartu pemilih kepada yang tidak berhak. "Kartu pemilih tidak boleh dipergunakan yang tidak berhak," tandasnya.Ramlan menambahkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat meminta seseorang menunjukkan kartu identitas seperti KPT dan lain-lain jika meragukan identitas pada kartu pemilih yang digunakan. Jika terbukti, KPPS dapat melaporkan ke pihak kepolisian. "Ini merupaka npelanggaran pidana," katanya.Pasal 139 (3) UU Pemilu menyebutkan setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (nrl/)


Berita Terkait