"Ya, keduanya masih diperiksa," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Sebelumnya Wakabareskrim Irjen Pol, Dikdik Mulyana Aries Mansur, mengumumkan Mabes Polri secara resmi telah menahan Bibit dan Chandra.
"Mulai hari ini, kami akan gunakan hak kami untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Dikdik.
Dikatakan dia, penahanan terhadap 2 tersangka mulai hari ini antara lain karena persyaratan obyektifnya sudah terpenuhi. Sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara atas Bibit dan Chandra di atas 5 tahun.
"Secara subyektifnya juga terpenuhi. Seperti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya terpenuhi," ujarnya.
(djo/gah)










































