"Itu merupakan wewenang penuh dari setiap komisi untuk memanggil atau tidak memanggil mitra kerja yang dianggap perlu baik menteri maupun lembaga non kementrian, dan itu wewenang penuh komisi," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/200n).
Menurut Priyo, pimpinan dewan hanya meneruskan apa yang diinginkan Ketua Komisi saja. Apalagi jika Komisi memanggil sesuai dengan mitra kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kejelasannya, ungkap Priyo, semua ketua komisi bersabar menunggu rapat Bamus. Ini dianggapnya bentuk resmi perijinan pemanggilan menteri.
"Setelah Bamus memutuskan minggu depan boleh memanggil, jadi tidak ada alasan tidak boleh. Jadi harus dilayangkan surat untuk mengundang pejabat-pejabat itu. Senin setelah dipencet kenop, menteri dari mana saja dipersilahkan," tandasnya.
(van/yid)










































