"Prinsipnya kita fair. Siapapun yang melanggar (kita tindak). Makanya silakan tunggu," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Saat itu Di Dik menjawab pertanyaan soal langkah yang akan diambil Mabes Polri terhadap Susno dan Hadiatmoko yang namanya disebut-sebut dalam rekaman.
Sebelumnya Mabes Polri membantah penahanan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terkait rekaman rekayasa kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Chandra dan Bibit ditahan saat wajib lapor ke Mabes Polri. Mereka ditahan dengan alasan ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan mempengaruhi opini publik karena bisa menggelar jumpa pers bila masih menjadi wajib lapor.
(gus/iy)











































