"Menjawab pertanyaan Anda semua, kami merasa suatu keprihatinan atas dikenakannya upaya penahanan tersebut. Dari KPK sendiri akan memberi bantuan hukum secukupnya," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Tumpak menerangkan, saat ini biro hukum KPK sudah berada di Mabes Polri guna memberi bantuan hukum terhadap 2 pimpinan nonaktif KPK tersebut. "Kami akan terus memberikan dukungan terhadap kedua rekan kami itu," tegas Tumpak.
Bibit dan Chandra ditahan mulai hari ini. Keduanya menyandang status tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, bukti-bukti mengenai tudingan kasus itu dinilai banyak kalangan sangat prematur dan cenderung direkayasa. (sho/asy)











































