"Nggak. Itu kan kata anda," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Prinsipnya, lanjut Dik Dik, polisi akan terus melakukan proses hukum tanpa memperhatikan beredarnya rekaman. Ditegaskan, penahanan melihat adanya unsur-unsur yang melanggar pasal yang telah ditetapkan.
"Setiap ada kewajiban harus melangkah. Tiap melangkah harus ada titiannya. Sepanjang kita melangkah, kita melangkah. Maka tunggu dan lihat," imbuhnya.
Dijelaskan Dik Dik, Polri tidak menahan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sejak dulu karena pertimbangan subyektif. "Itu kan pertimbangan subyektif. Anda tahu sendiri," kata Dik Dik.
(gus/iy)










































