"Kalau ditahan memang bisa menahan arus berita ? Meski ditahan kan ada kuasa hukumnya yang bisa melakukan jumpa pers," kata Ketua Transparancy International on Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis kepada detikcom, Kamis (29/10/2009).
Todung juga mengaku prihatin terhadap penahanan Bibit dan Chandra. Menurutnya, kedua petinggi KPK itu tidak akan melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung meminta proporsional terhadap kasus yang menimpa petinggi KPK tersebut. "Kalau ada perbedaan pendapat silahkan saja, Yang penting proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan menahan Bibit dan Chandra akan ditahan Kamis ini. Alasannya hukuman Bibit dan Chandra di atas 5 tahun. Alasan lainnya, selama tidak ditahan mereka bisa menggelar jumpa pers sehingga bisa mempengaruhi opini.
(nal/iy)











































