Ba'asyir Jadi Tersangka Bom Bali

Ba'asyir Jadi Tersangka Bom Bali

- detikNews
Jumat, 02 Apr 2004 14:48 WIB
Jakarta - Mabes Polri akhirnya mengungkapkan telah menetapkan Abu Bakar Ba'asyir sebagai tersangka bom Bali. Penetapan itu, katanya, tidak didasarkan atas kesaksian Hambali yang dikirimkan AS kepada Polri.Demikian disampaikan Direktur VI Antiteror Bom Mabes Polri Brigjen Pol Pranowo kepada detikcom saat dihubungi via telepon, Jumat (2/4/2004).Pranowo mengungkapkan, penetapan Ba'asyir sebagai tersangka bom Bali sebenarnya telah lama dilakukan Polri. Penetapan itu telah dilakukan sejak kasus bom Bali mulai disidangkan. Tapi Polri masih merahasiakannya sampai menemukan bukti baru keterkaitan terpidana kasus imigrasi itu dengan bom Bali. "Sangkaannya berkaitan dengan bom Bali. Itukan sudah lama ia jadi tersangka. Selama ini kita masih melengkapi fakta-faktanya. Dan sekarang kita tengah mengumpulkan bukti-bukti baru," kata Pranowo.Sebelumnya kepada wartawan, usai salat Jumat, Pranowo mengatakan polisi sudah banyak memeriksa saksi berkaitan kasus Ba'asyir. "Saya nggak bisa ngomong. Tapi banyak dan sudah berlangsung lama. Ini tinggal akumulaisnya saja," katanya.Pranowo menegaskan, polisi tidak menggunakan laporan intelijen AS yang berisi kesaksian Hambali. "Itu tidak terpakai dan itu tidak punya kekuatan hukum. Memang itu keterangannya kurang bagus."Laporan AS sendiri, kata Pranowo bukan berjumlah 125 lembar seperti yang selama ini diberitakan. Kiriman AS tentang kesaksian Hambali itu berjumlah 200 lembar. "Tapi tak ada isinya," kata Pranowo. Sementara Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar di tempat lain menyatakan, tidak mengetahui persis Abu akar Ba'asyir sudah kembali diperiksa polisi. Tapi menurutnya, anggotanya sudah meminta banyak keterangan saksi-saksi. Selain dari dalam negeri, para saksi juga berasal dari luar negeri seperti Malaysia, Singapura, dan dari Hambali yang ditahan AS.Sekadar tahu Ba'asyir yang kini berada di Rutan Salemba akan bebas pada awal Mei 2004 mendatang. Ba'asyir menjalani hukuman 18 bulan atas putusan MA bersalah melakukan pelanggaran imigrasi. Sedangkan dakwaan lain yakni melakukan makar dan terlibat terorisme, MA menyatakan tidak terbukti. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads