"Ini shock therapy oknum itu supaya petinggi KPK tidak membuka rekaman itu," ujar Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dihubungi detikcom, Kamis (29/10/2009).
Neta menjelaskan, tidak menutup kemungkinan penahanan Bibit dan Chandra berhubungan dengan beredar luasnya rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. Jika sinyalir ini benar, Neta menilai KPK telah kalah langkah dari Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana,Β karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
Dikdik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dikdik.
(Rez/asy)











































