Ahli: Pasal 32 (1) c Berbahaya, Bisa Digunakan untuk Perlemah KPK

Uji Materi UU KPK

Ahli: Pasal 32 (1) c Berbahaya, Bisa Digunakan untuk Perlemah KPK

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 16:30 WIB
Ahli: Pasal 32 (1) c Berbahaya, Bisa Digunakan untuk Perlemah KPK
Jakarta - Pasal 32 ayat 1 huruf c yang dujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dinilai tidak jelas. Pasal itu dinilai berbahaya, multitafsir dan bisa digunakan untuk memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 32 mengatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindakan pidana kejahatan.

Pasal itu menurut saksi ahli pihak pemohon, yang juga guru besar hukum administrasi dan hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Prof Dr Asep Warlan Yusuf, dinilai karet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dirumuskan berhenti karena yang bersangkutan menjadi terdakwa, itu bisa sangat elastis. Terdakwa dalam derajat yang mana?" tukas Asep dalam sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2009).

Asep mencontohkan, jika pimpinan KPK terlibat tindak pidana kejahatan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Padahal kasus KDRT itu sangat subyektif dan tidak jelas. Maka bisa saja pimpinan KPK itu diberhentikan karena menjadin terdakwa KDRT.

"Apapun terdakwanya. Oleh karena itu harus hati-hati, terdakwanya ringan atau berat, tidak jelas. Ringan (terdakwa) pun bisa berhenti. Pasal ini dibuat agar komisioner KPK betul-betul bersih dari tujuan itu (tindak pidana). Walaupun itu agak berbahaya karena bisa digunakan oleh instansi lain yang menghambat jalannya tugas," jelasnya.

Pasal ini, imbuhnya dinilai multitafsir dan bisa memperlemah KPK. "Pasal ini sangat berbahaya betul. Multitafsir. Bisa digunakan oleh pihak yang tidak senang dengan tindakan KPK. Oleh karena itu Majelis Hakim kiranya mempertimbangkan betul," pintanya.

(nwk/nrl)


Berita Terkait