Pasal 32 mengatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindakan pidana kejahatan.
Pasal itu menurut saksi ahli pihak pemohon, yang juga guru besar hukum administrasi dan hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Prof Dr Asep Warlan Yusuf, dinilai karet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mencontohkan, jika pimpinan KPK terlibat tindak pidana kejahatan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Padahal kasus KDRT itu sangat subyektif dan tidak jelas. Maka bisa saja pimpinan KPK itu diberhentikan karena menjadin terdakwa KDRT.
"Apapun terdakwanya. Oleh karena itu harus hati-hati, terdakwanya ringan atau berat, tidak jelas. Ringan (terdakwa) pun bisa berhenti. Pasal ini dibuat agar komisioner KPK betul-betul bersih dari tujuan itu (tindak pidana). Walaupun itu agak berbahaya karena bisa digunakan oleh instansi lain yang menghambat jalannya tugas," jelasnya.
Pasal ini, imbuhnya dinilai multitafsir dan bisa memperlemah KPK. "Pasal ini sangat berbahaya betul. Multitafsir. Bisa digunakan oleh pihak yang tidak senang dengan tindakan KPK. Oleh karena itu Majelis Hakim kiranya mempertimbangkan betul," pintanya.
(nwk/nrl)










































