"Alasan Obyektif, karena tindak pidana yang ditujukan diancam hukuman di atas 5 tahun," kata Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Aries Mansur dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Kedua, lanjut dia, alasan subyektif yakni tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," papar Dikdik.
Menurut dia, kepolisian tetap mempertanggungjawabkannya apapun keputusan tersebut di atas perundang-undangan dan Tuhan.
(aan/iy)











































