KPU Maluku Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye

KPU Maluku Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye

- detikNews
Jumat, 02 Apr 2004 14:09 WIB
Ambon - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) Maluku sampai hari ini belum menerima satu pun laporan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai politik maupun para calon anggota DPD dari Panwaslu Maluku.Hal ini dinyatakan anggota KPUD Maluku M. Nasir Rahawarin kepada detikcom, Jumat (2/4/2004) siang ini di Kantor KPUD Maluku Jl. Dr. Sitanala Kawasan Tanah Lapang Kecil Ambon.Rahawarin menyatakan, meskipun ditemukan banyak pelanggaran administrasi selama masa kampanye, namun Panwaslu belum menyerahkan satupun berkas kepada KPUD Maluku untuk diproses. Sekadar dikatehui, beberapa waktu lalu Panwaslu Maluku dalam siaran persnya menyatakan, pihaknya menemukan 47 kasus pelanggaran selama putaran kampanye baik itu berupa administratif maupun pelanggaran lain.Soal kekurangan surat suara, pada tiga kabupaten di Maluku, yakni, Maluku Tenggara Barat 2.500 surat suara, Seram bagian barat 4.500 surat suara dan kabupaten Buru 1.000 surat suara, Rahawarin menyatakan kekurangan tersebut sudah tiba di Ambon kemarin, Kamis (1/4/2004) dengan pesawat Mandala Airlines. Dan pagi tadi telah didistribusikan ke daerah."Surat suara yang masih kurang sudah tiba kemarin dengan pesawat Mandala Airlines dan tadi pagi telah kita kirimkan ke daerah- daerah yang masih terdapat kekurangan langsung ke TPS yang bersangkutan dimana surat suaranya belum tiba,"ujarnya.Rahawarin menambahkan, saat ini semua persoalan menyangkut teknis pelaksanaan pemilu di maluku sudah beras. "Pihak KPUD saat ini tinggal memantau perkambangan terakhir. Semua masalah menyangkut logistik sudah beres. Kita saat ini sedang memantau perkembangan di daerah, siapa tahu ada persoalan yang perlu segera di tangani," paparnya. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini