Jika tidak, Mano diharuskan membayar RM 105 juta (Rp 296 miliar) kepada suaminya, Pangeran Kelantan Tengku Tumenggong Muhammad Fakhry, atas gugatan pencemaran nama baik.
Jika anak dan ibu tersebut tidak berhasil menemukan pengacara hingga deadline yang disebutkan,Β menurut pengacara Tengku Fakhry, Mohd Haaziq Pillay, maka pengadilan akan menyatakan mereka bersalah dan meminta mereka membayar ganti rugi. Demikian dilansir The Star, Kamis (29/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tengku Fakhry mendaftarkan gugatan pada 20 Juli terhadap Manohara dan Daisy karena telah memfitnah dan mencemarkan nama bainya dalam jumpa pers yang dilakukan pada April dan Juni tentang penyiksaan yang dialami Mano.
Selain gugatan tersebut, Fakhry juga mendaftarkan dua gugatan lainnya pada Mano dan Daisy. Pertama, meminta agar Mano kembali padanya. Kedua, agar Mano dan Daisy mengembalikan utang nyaris RM 1 juta. Hingga kini Mano dan Daisy belum memberikan jawaban atas gugatan Fakhry.
(amd/nrl)











































