Jadi Caleg, 35 PNS di Aceh Diberhentikan
Jumat, 02 Apr 2004 13:20 WIB
Banda Aceh - Sebanyak 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diberhentikan dari status PNS karena terdaftar sebagai caleg. Sebanyak 12 di antaranya merupakan dosen di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Sedangkan 23 lainnya adalah pegawai Pemda.Demikian dikatakan salah seorang anggota Panwaslu NAD, Erismawati, pada detikcom dan Radio Prima FM, Jumat (2/4/2004). Ditambahkan Erismawati, beberapa orang di antaranya masih dalam proses. "Lima orang dari Pemdaprovinsi sekarang sedang diproses untuk dikeluarkan surat berhentinya. Sedangkan dari Unsyiah, 3 orang yang sedang diproses," ujarnya.Dia juga menyebutkan, banyak caleg yang ragu-ragu mundur dari status kepegawaiannya, dan lebih memilih mencabut berkasnya menjadi caleg. "Mereka adalah 8 orang dari pemda provinsi dan 6 dari Unsiyah," jelasnyalebih lanjut.Erismawati mengharapkan, atasan yang berwenang untuk mengeluarkan surat pemberhentian para caleg tersebut agar bersikap tegas. Pasalnya, pada Pemilu 1999 lalu, banyak caleg yang kemudian menjadi anggota dewan, tapi masih berstatus PNS. "Padahal hal itu jelas diatur dalam PP nomor 12 tahun 1999 dan Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2003, serta aturan lainnya," tegasnya.Dia juga mengimbau, berkas-berkas para caleg berstatus PNS yang kini tengah diproses di Jakarta, agar secepatnya diproses dan dikeluarkan SK berhentinya. "Karena beberapa di antaranya merupakan caleg DPR RI, dan yang berhak mencoret nama mereka dari daftar caleg, adalah KPU pusat," imbau Erismawati.Sementara itu di tempat terpisah, anggota KPU NAD, Syarifah Rahmatillah, pada pers mengatakan, jika sampai hari ini, para caleg yang berstatus PNS belum menyerahkan surat SK pemberhentiannya, maka usai rapat pleno yang akan dilakukan Sabtu besok bersama Panwaslu NAD, KPU NAD akan mencoret nama-nama mereka dari daftar caleg."Kita akan mengumumkan lewat media bahwa hak mereka menjadi caleg gugur. Jika nanti nama mereka tetap dicoblos, karena nama mereka sudah ada di surat suara, maka suara tersebut akan jatuh ke partai," demikianSyarifah Rahmatillah.
(nrl/)











































