Gugatan Tak Bisa Nyoblos Tetap Dilempar ke Panwaslu
Jumat, 02 Apr 2004 12:15 WIB
Jakarta - Anda tidak bisa mencoblos pada Pemilu 5 April nanti? Jika Anda mengadukan KPU ke polisi gara-gara itu, maka kasus Anda tetap akan dilempar ke Panwaslu."Sebab itu tindak pidana pemilu, jadi akan dilempar kembali ke Panwaslu oleh polisi," kata anggota Panwaslu Pusat Didik Supriyanto dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (2/4/2004) pukul 11.00 WIB.Tapi bisa saja kasus gugatan macam itu ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu secara Terpadu (Sentra Gakumdu) yang merupakan buah koordinasi antara Panwas dan Kejaksaan Agung serta kepolisian. Sentra Gakumdu ada di tiap-tiap Polres dan Polda.Sekadar diketahui, puluhan warga RW 01 Kelurahan Cililitan, Kramat Jati, Jaktim, pada Kamis siang kemarin melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Cililitan dan KPU Pusat ke Polda Metro Jaya.Warga menuding para penyelenggara pemilu itu telah menghilangkan hak suara dan menjadikan mereka sebagai golput. Warga mengaku, sebelumnya sudah didaftar petugas pemilu. Tapi kok mereka tidak juga diberi kartu pemilih. Warga sudah berusaha menanyakan masalah mereka pada KPPS, tapi KPPS mengaku tidak pernah menerima berkas pendaftaran dari warga. Bahkan dikatakan bahwa formulir yang diisi warga setempat adalah palsu sehingga nama mereka tidak terdaftar dan tercetak pada kartu pemilih.Didik menjelaskan, untuk melakukan gugatan, maka warga harus mempunyai bukti atau pun saksi. Misalnya, bukti pendaftaran bahwa telah didaftar oleh petugas P4B pada bulan Maret-Mei lalu. "Kalau tidak ada bukti, ya cukup saksi yang mengetahui bahwa warga tersebut telah didaftar petugas," kata Didik.Didik memaparkan, untuk mengetahui siapa yang salah dalam kasus itu, mesti harus diteliti sejak awal. Termasuk juga apakah masyarakat proaktif mendatangi petugas pemilu ketika proses pendaftaran, proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan proses pengumuman daftar pemilih sementara/tetap (DPS/DPT). "Jika masyarakat cuek saja pada masa itu dan hanya menunggu kedatangan petugas, maka penyelenggara pemilu tidak bisa disalahkan," kata Didik.Tapi kalau pada masa-masa itu warga sudah menyampaikan pada petugas mengapa namanya tidak tercantum, maka petugas mesti memroses pendaftaran warga itu. Dan bila ternyata warga sudah proaktif tapi tetap saja tidak terdaftar sebagai pemilih yang otomatis tidak punya kartu pemilih, maka yang salah memang petugas pemilu.
(nrl/)











































