"Supaya dibagi-bagi ke daftar nama yang dicatat," kata mantan Kabag Keuangan Medan Datuk Johansyah.
Datuk mengatakan itu saat bersaksi bagi Hengky Samuel Daud di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009). Ramli juga ikut dihadirkan sebagai saksi.
Datuk menceritakan, ia pernah diberikan uang oleh Hengky sebesar Rp 1,2 miliar. Namun ia mengaku tak tahu menahu untuk apa uang sebanyak itu.
"Berikan kepada wakil walikota," pesan Hengky kepada Datuk saat itu.
Datuk menyerahkan uang itu kepada ajudan Ramli. Mereka kemudian bergerak menuju kediaman Ramli.
Uang sebesar itu disisihkan oleh Ramli sebesar Rp 200 juta untuk Datuk. "Rp 200 juta dikembalikan supaya dibagi-bagi," tegas Datuk.
Beberapa pejabat pemkot Medan saat itu diakui Datuk ikut menerima uang dengan jumlah yang beragam. Mulai dari sekda, kabag hukum, kadis kebakaran serta dirinya sendiri.
"Uang Rp 60 juta buat saya sudah dikembalikan kepada KPK," jelas Datuk.
Hengky saat ditanya hakim mengamini soal pemberian uang Rp 1,2 miliar ini kepada Datuk.
Namun Ramli terus membantah kesaksian rekannya. Ia mengaku tak pernah bertemu dengan Datuk di rumahnya. "Saya nggak ketemu mereka, saya lagi tidur di rumah," elak Ramli.
(mok/nik)










































