Pasal untuk Bibit & Chandra Diubah Jadi Pemerasan, Ada Apa?

Pasal untuk Bibit & Chandra Diubah Jadi Pemerasan, Ada Apa?

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 13:08 WIB
Pasal untuk Bibit & Chandra Diubah Jadi Pemerasan, Ada Apa?
Jakarta - Polisi terus mengubah pasal yang dikenakan kepada 2 pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Awalnya, Bibit dan Chandra kena pasal penyuapan. Tapi kini pasal yang dijeratkan adalah pasal pemerasan. Ada apa?

"Pasal diubah dari suap menjadi pemerasan, selain soal saksi yang tidak bisa dipegang, juga kan kalau pemerasan Anggoro tidak kena dipidana. Kalau pasal suap, Anggoro bisa kena juga," jelas sumber di kalangan penegak hukum yang enggan disebutkan namanya, Kamis (29/10/2009).

Menurut sumber itu, kini 2 pasal yang dikenakan pada Chandra dan Bibit, yakni pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo ps 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12 (e) UU 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya isu suap Bibit dan Chandra ditiupkan oleh Anggoro Widjojo, tersangka korupsi kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Kepada Antasari Azhar, saat itu masih menjadi Ketua KPK, yang menemuinya di Singapura, Anggoro mengaku sudah menggelontorkan Rp 6 miliar untuk 'membereskan' kasusnya di KPK.

Berdasarkan cerita Anggoro itu, kemudian Antasari mengeluarkan testimoni yang isinya menyebut 2 petinggi KPK diduga menerima suap. Testimoni dibuat pada akhir Juli 2009, saat Antasari ditahan polisi terkait kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelum isu suap KPK beredar, sebenarnya polisi pernah memeriksa Chandra terkait dugaan pelanggaran pasal penyadapan. Saat itu memang diketahui HP Rhani Juliani dan Nasrudin disadap KPK. Tapi pelanggaran ini tidak terbukti, ternyata perintah penyadapan datang dari Antasari.

Hingga akhirnya, testimoni yang dituliskan Antasari digarap polisi. Berdasar laporan Antasari, seluruh pimpinan KPK yang tersisa diperiksa, termasuk M Jasin dan Haryono Umar.

Polisi kemudian menjerat pasal penyalahgunaan wewenang, terkait pencekalan Anggoro dan buron BLBI Djoko S Tjandra, pada Chandra dan Bibit.

Anggoro dicekal KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Dephut. Pencekalan ini dianggap polisi melanggar wewenang.

Demikian pula dalam pencekalan Djoko selama 24 April 2008 hingga 26 September 2008, Djoko dicekal KPK karena namanya muncul dalam kasus suap US$ 660 ribu terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan yang dilakukan Artalyta Suryani. Pencekalan ini pula lah yang dipersoalkan.

Polisi juga kemudian menambah pasal yang dikenakan. Pidana suap dibidikkan pada Chandra dan Bibit. Ini juga terkait juga dengan isi testimoni Antasari Azhar yang menyebut Anggoro sudah menyetor uang.

"Ada penyuapan, nanti kaitannya penyalahgunaan wewenang. Karena ada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di kantor Presiden, pada Rabu 16 September 2009 lalu.

Testimoni ini pun dikuatkan dengan munculnya dokumen 15 Juli 2009. Kesaksian adik Anggoro, Anggodo dan Ari Muladi yang mengaku sebagai perantara penyerahan uang ke pimpinan KPK.

Tapi kemudian Ari menarik semua ucapannya seperti di dalam dokumen itu. Dia mengaku tidak kenal dengan pimpinan KPK dan tidak pernah menyerahkan uang. Skenario berubah. Isu suap yang sempat dimunculkan kemudian dibelokkan menjadi pemerasan.

Kasus ini masih bergulir. Polisi masih melakukan pemberkasan kasus, tapi kemudian muncul rekaman kriminalisasi KPK. Percakapan keluarga buron KPK Anggoro Widjojo, Anggodo dengan seorang wanita, dan seorang yang diduga mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga.

Dalam percakapan terpisah memperbincangkan bagaimana menjerat pimpinan dan penutupan KPK. Nama SBY pun bahkan sempat dicatut seolah memberi dukungan.

"Rekaman ini ada dan ini dokumen KPK," kata Ketua KPK Tumpak H Panggabean pada Senin 26 Oktober 2009.

Akankah fakta rekaman ini mengganggu skenario kriminalisasi?

(ndr/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads