Mahfud: Rekaman Rekayasa Bisa Dibuka di Sidang MK

Mahfud: Rekaman Rekayasa Bisa Dibuka di Sidang MK

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 12:25 WIB
Mahfud: Rekaman Rekayasa Bisa Dibuka di Sidang MK
Jakarta - Rekaman rekayasa kasus pimpinan KPK bisa saja dibuka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tergantung pemeriksaan dalam persidangan nanti.

"Itu tergantung pemeriksaan sidang. Kalau pengadilan meminta itu ya dibuka," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2001).

Namun Mahfud menegaskan, MK tidak mengadili kasus yang berkaitan dengan masalah pidana. "Sekali lagi kami tidak mengadili yang berkaitan dengan pidana," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Mahfud menyatakan, MK membatasi diri terkait pengujian perkara nomor 113/PUU-VII/2009 tentang UU No 30 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 31 ayat 1 huruf c.

Dalam putusan selanya, MK meminta Presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar.

(nal/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini