"Itu tergantung pemeriksaan sidang. Kalau pengadilan meminta itu ya dibuka," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2001).
Namun Mahfud menegaskan, MK tidak mengadili kasus yang berkaitan dengan masalah pidana. "Sekali lagi kami tidak mengadili yang berkaitan dengan pidana," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan selanya, MK meminta Presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar.
(nal/iy)










































