"Kami diterima Pak Jasin (Wakil Ketua KPK) dan akan ditindaklanjuti sebagai laporan awal," kata peneliti ICW yang tergabung dalam koalisi, Ade Irawan.
Hal itu ia sampaikan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (29/10/2009).
Menurut Ade, penghilangan 2 pasal 113 UU kesehatan tersebut bukan karena kesalahan teknis seperti yang selama ini diakui pihak DPR. Namun, ia menduga ada motif ekonomis dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan ayat tersebut.
"Yang paling berkepentingan tentunya industri rokok kalau dalam hal ini," tegasnya.
Salah seorang pakar kesehatan Kartono Muhammad juga menduga hal serupa. Ia melihat telah terjadi upaya sistematis dalam penghilangan ayat tersebut. "Saya yakin ada harganya untuk menghilangkan satu ayat tersebut. Industri rokok sangat berkepentingan dan mereka kuat soal uang," kata mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini.
Sementara, peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Kuat dugaan, ada indikasi tindak pidana korupsi yang mendukung penghilangan ayat ini.
"Kami punya concern, jangan sampai legislasi di DPR bermasalah dengan hanya berpihak pada pemilik modal," tegasnya.
Seperti diketahui, ada satu ayat dalam UU kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan lembaran negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.
Berikut ayat yang dimaksud:
'Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifatย aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya'
(mad/Rez)











































