"Untuk efektifitas dan peradilan cepat, majelis hakim menentukan sidang dua kali dalam seminggu (Selasa dan Kamis). Majelis memerintahkan agar saksi dihadirkan hari Selasa pekan depan," kata ketua majelis hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Penasihat hukum Antasari, Juniver Girsang, meminta majelis hakim untuk membacakan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. JPU pun sependapat dengan permintaan penasihat hukum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim membaca 5 saksi akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Pertama, sidang akan meminta kesaksian Rusli (polisi yang datang ke TKP sesaat setelah pembunuhan Nasrudin). Baru kemudian Sri Martuti (istri pertama Nasrudin) dan Irawati Arinda (Istri kedua Nasrudin). Setelah itu Suparmin(supir).
"Yang terakhir Rani Juliani," kata Herry Sawantoro.
(mpr/iy)











































