MK Minta Polisi Konsisten Terapkan Pasal Untuk Bibit & Chandra

MK Minta Polisi Konsisten Terapkan Pasal Untuk Bibit & Chandra

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 11:28 WIB
MK Minta Polisi Konsisten Terapkan Pasal Untuk Bibit & Chandra
Jakarta - Penyidikan kasus petinggi KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih terus berlanjut. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik tidak konsistennya pasal yang disangkakan polisi.Β 

"Harusnya dakwaan dari awal harus jelas. Masa dakwaan baru dicari setelah jadi terdakwa. Karena itu dia didakwa harus tahu dia dikenai apa," kata Mahfud di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2009).

Chandra bersama Bibit ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada 15 September 2009. Keduanya dikenakan pasal mengenai suap dan atau pemerasan terhadap PT Masaro Radiocom.

Selain itu, Bibit dan Chandra juga dikenakan penyalahgunaan wewenang terkait larangan bepergian ke luar negeri bos PT Masaro, Anggoro Widjojo, dan bos Mulia Grup, Joko Soegarto Tjandra.

(nal/iy)


Berita Terkait