"Harusnya dakwaan dari awal harus jelas. Masa dakwaan baru dicari setelah jadi terdakwa. Karena itu dia didakwa harus tahu dia dikenai apa," kata Mahfud di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2009).
Chandra bersama Bibit ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada 15 September 2009. Keduanya dikenakan pasal mengenai suap dan atau pemerasan terhadap PT Masaro Radiocom.
Selain itu, Bibit dan Chandra juga dikenakan penyalahgunaan wewenang terkait larangan bepergian ke luar negeri bos PT Masaro, Anggoro Widjojo, dan bos Mulia Grup, Joko Soegarto Tjandra.
(nal/iy)











































